Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung, yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Sejak di-inkorporasi-kannya hak-hak Azasi manusia dalam Undang-Undang Dasar1945, bahwa fungsi pelindung konstitusi dalam arti melindungi hak-hak Azasi manusia (fundamental rights). Sebagai pelindung konstitusi dan juga pelindung hak Azasi manusia, maka wibawa Mahkamah Konstitusi perlu senantiasa dijaga melalui pengangkatan hakim yang ideal. Oleh karena itu perlu dikaji secara filosofis pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi dalam konsep negara hukum kita berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen,maupun prospektif pengangkatan Hakim Konstitusi di Indonesia di masa yang akan datang
CITATION STYLE
Setyorini, I. (2015). Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Negara Hukum. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 1(02), 291–302. https://doi.org/10.32699/syariati.v1i02.1116
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.