Mahkamah Konstitusi adalah the Guardian of Family Right. Hal ini tertuang dalam putusan-putusan yang berkaitan tentang hak-hak keluarga. Penelitian ini menelaah empat putusan, Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menelaah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam kaitannya dengan hak-hak keluarga. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi sebagai the Guardian of Family Right. Penelitian ini tergolong penelitian Pustaka dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini, Mahkamah Konstitusi adalah the Guardian of Family Right, dengan alasan Pertama, Mahkamah Konstitusi menganut paham judicial activism dalam memutus perkara hak-hak keluarga. Kedua, Mahkamah Konstitusi menjamin pemenuhan (to fullfill) hak keluarga melalui putusannya sehingga hak-hak keluarga dapat terpenuhi. Ketiga, Mahkamah Konstitusi menjamin dan memperbaiki keadaan keluarga melalui putusannya dengan meneguhka paham the Guardian of Family Right. Hal ini karena keluarga adalah pondasi dasar berbangsa dan bernegara. Melalui keluargalah, pembangunan manusia yang sesungguhnya dilakukan.
CITATION STYLE
Maslul, S. (2022). The Guardian of Family Right (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Berkenaan dengan Hak-Hak Keluarga). Jurnal Selat, 9(2), 163–177. https://doi.org/10.31629/selat.v9i2.4414
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.