Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Pasca Surat Edaran Forkompimda dalam Tinjauan Maqashid Syari'ah

  • Ismail K
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu hiburan malam yang diganderungi yaitu keyboard, banyak terjadi pelanggaran syari'at dari adanya keyboard. Surat edaran Forkompimda tentang hiburan malam dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang: dijelaskan bahwa hiburan malam (keyboard/ band dan sejenisnya) dilarang di Kabupaten Aceh Tamiang kecuali dalam pengawasan pemerintah. Studi ini bertujuan untuk melihat kondisi hiburan malam di Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, pelaksanaan hiburan malam yang diatur dalam Surat Edaran Forkompimda Aceh Tamiang, serta Tinjauan Maqashid Syariah terhadap larangan hiburan malam pasca Surat Edaran Forkompimda Aceh Tamiang. Temuan dalam studi diketahui keadaan hiburan malam di Kec. Karang Baru sebelum adanya surat edaran sering terdapat keyboard, kebiasaan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama dan diadakan hingga larut malam. Keterlibatan pihak Satpol PP dan WH untuk menindak tegas jika terdapat pelanggaran merupakan amanat dari surat edaran Forkompimda. Ada lima unsur pokok yang harus di pelihara dan diwujudkan dalam tataran Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dalam pelarangan hiburan malam hal yang ingin dijaga yaitu memelihara agama Islam, kemudian memelihara akal agar tidak dirusak dengan hal negatif seperti pengaruh minuman keras, ganja, sabu-sabu dan lain sebagainya yang dapat merusak sistem kerja otak yang berakibat pada hilangnya akal sehat dalam bertindak. Kemudian memelihara keturunan agar tidak terjadi perzinaan ketika acara keyboard, terlebih jika sampai sampai larut malam.One of the night entertainment that is loved is the keyboard, there are many violations of the Shari'ah from the keyboard. Circular of Forkompimda regarding nightlife in Aceh Tamiang District: it is explained that night entertainment (keyboard/band and the like) is prohibited in Aceh Tamiang District except under government supervision. This study aims to see the condition of night entertainment in the district. New Coral District. Aceh Tamiang, the implementation of night entertainment as regulated in the Forkompimda Aceh Tamiang Circular, as well as the Sharia Maqashid Review of the ban on night entertainment after the Forkompimda Aceh Tamiang Circular. The findings in the study revealed the state of night entertainment in the district. Karang Baru before the circular letter often had a keyboard, this custom has been going on for a relatively long time and is held until late at night. The involvement of the Satpol PP and WH to take firm action if there are violations is a mandate from the Forkompimda circular letter. There are five main elements that must be maintained and realized at the level of Maqashid Sharia, namely religion, soul, mind, lineage, and property. So in the prohibition of night entertainment, the thing to be maintained is to maintain the religion of Islam, then maintain the mind so that it is not damaged by negative things such as the influence of liquor, marijuana, shabu-shabu and so on which can damage the working system of the brain which results in loss of common sense in acting. . Then take care of offspring so that adultery does not occur during keyboard events, especially if it arrives late at night.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismail, K. M. (2022). Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Pasca Surat Edaran Forkompimda dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah. Lentera, 3(2), 143–155. https://doi.org/10.32505/lentera.v3i2.3537

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free