Perjanjian bisnis dalam bidang pengembangan kawasan wisata dapat dibuat dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dalam bisnis tersebut. Dalam menyusun perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus dipahami karakteristik tersendiri yang berbeda dengan bisnis properti lainnya. Potensi pariwisata yang beraneka ragam berupa panorama alam, budaya, adat-istiadat dan wisata alam lainnya. Perjanjian bisnis pengembangan kawasan wisata harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki bisnis tersebut yaitu antara lain padat modal, padat tenaga kerja, berjangka waktu menengah-panjang, dan mencakup luas tanah ratusan hektar. Selain itu dengan munculnya trend pengembangan kawasan wisata yang memiliki berbagai kawasan lain selain kawasan wisata. Hal itu dimungkinkan dengan adanya kawasan hunian (residential), kawasan bisnis (central business distric), yang dibangun secara terpadu seperti yang dijumpai pada berbagai kawasan wisata yang telah dan sedang dikembangkan di Pulau Bintan Riau, Nusa dua Bali, Tanjung lesung, dan lain-lain. Bagi konsultan hukum atau biro-biro hukum yang terkait dengan bisnis tersebut khususnya pemerintah daerah kota/kabupaten dalam era otonomi daerah merupakan tantangan baru. Para lawyers tersebut harus juga memahami kompleksitas manajemen terpadu yang mengelola kawasan terpadu dalamkawasan pariwisata selain aspek-aspek hukum yang telah mereka miliki selama ini.
CITATION STYLE
Hutagalung, A. S. (2017). PERJANJIAN BISNIS PROPERTI DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 58. https://doi.org/10.21143/jhp.vol0.no0.1410
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.