Kegiatan pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh instansi pemerintah bukanlah kegiatan sporadis tetapi merupakan sebuah kegiatan terencana yang berawal dari adanya kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi hasil dari kegiatan inventarisasi jenis kompetensi yang perlu di tingkatkan dari setiap PNS dan rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi yang setiap tahun tercantum dalam rencana anggaran tahunan di setiap instansi (Pasal 205 ayat (1) dan (2) PP Nomor 11 Tahun 2017) dengan tetap memperhatikan ketentuan terpenuhinya hak dan kesempatan yang sama bagi PNS untuk ikut serta dalam kegiatan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam per tahun. Penulisan buku ini menggunakan metode deskriptif analitik adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Dari hasil observasi didapatlah kesimpulan bahwa, Pengembangan kompetensi merupakan supaya yang sistematis untuk mendorong PNS untuk memenuhi kebutuhan kompetensi, Pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi merupakan salah satu unsur dalam pengelolaan manajemen PNS dan menjadi bagian dari pengembangan karir, Kegiatan pengembangan kompetensi di daerah memperhatikan pada pembagian urusan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
CITATION STYLE
Sultoni, S. (2020). STRATEGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT DI BPSDM PROVINSI JAMBI. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 1(3), 211–217. https://doi.org/10.31933/jimt.v1i3.94
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.