Bunyi sumpah saksi adalah ia sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada sebenarnya (pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Keterangan saksi dibawah sumpah atau berjanji memiliki nilai sebagai alat bukti, ini berarti sumpah saksi bernilai untuk memotivasi seorang saksi berkata benar. Motivasi saksi untuk berkata benar merupakan tindakan sesuai dengan kewajibannya. Immanuel Kant membedakan antara tindakan yang sesuai dengan kewajiban dengan tindakan yang dilakukan demi kewajiban. Tindakan pertama oleh Kant disebut dengan legalitas, sedang tindakan kedua disebut dengan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian suatu tindakan dengan norma hukum (lahiriah), sedangkan moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma moral (batiniah), yaitu yang dipandang sebagai suatu kewajiban.Tindakan saksi baru merupakan tindakan yang dilakukan demi kewajiban apabila keterangan saksi tersebut tidak hanya benar tetapi dapat dipercaya.
CITATION STYLE
Siregar, H. F. (2020). Keharusan Sumpah Saksi Persfektif Filsafat Hukum Moral Immanuel Kant (Refleksi-normatif Pasal 160 ayat (3) KUHAP). Pamulang Law Review, 3(2), 101. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7984
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.