Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara

  • Suherman E
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam "Civil Aircraft Register" Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan, Dinas Kelaikan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, per 1 Januari 1978 terdaftar sebagai "Aircraft Owners/operators" sebanyak 65 organisasi, instansi dan perorangan.Dari pemilik-pernilik pesawat udara ini 6 perusahaan melakukan kegiatan penerbangan berjadwal, 20 melaksanakan kegiatan air taxi/air charter dan selebihnya melakukan kegiatan yang dikenal dengan kegiatan General Aviation.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suherman, E. (1979). Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no1.720

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free