Abstract
Dalam "Civil Aircraft Register" Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan, Dinas Kelaikan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, per 1 Januari 1978 terdaftar sebagai "Aircraft Owners/operators" sebanyak 65 organisasi, instansi dan perorangan.Dari pemilik-pernilik pesawat udara ini 6 perusahaan melakukan kegiatan penerbangan berjadwal, 20 melaksanakan kegiatan air taxi/air charter dan selebihnya melakukan kegiatan yang dikenal dengan kegiatan General Aviation.
Cite
CITATION STYLE
Suherman, E. (1979). Masalah Tanggung Jawab pada Charter Pesawat Udara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no1.720
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.