PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

  • Simamora M
  • Siregar S
  • Nasution M
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini banyak sekali kasus akan prinsip kehati-hatian terjadi dalam  perbankan nasional. Prinsip ini diperlukan terutama dalam penyaluran kredit karena sumber dari dana kredit disalurkan yaitu bukan dari bank itu sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia, bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian kredit  bank dan bagaimana  prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan sosiologis, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang penyaluran kredit perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam bab II Pasal 4. KUHPerdata tidak mengenal istilah perjanjian kredit, akan tetapi memiliki bentuk perjanjian yang mirip dengan perjanjian kredit, yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/35/DPAU tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank. Prinsip-prinsip dalam pemberian kredit  bank adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati-hatian adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, agar selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Prinsip kehati-hatian dalam mengantisipasi terjadinya kredit macet pada penggunaan jaminan SK ASN maka Surat Keputusan ASN dapat dijadikan jaminan kredit adalah karena SK ASN merupakan jaminan kepercayaan bank terhadap watak (Character) dari calon debitur khususnya Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition), yaitu sistem penilaian bank terhadap calon debitur. Hal ini berdasarkan karakter (kepribadian dan watak), adalah suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan pembiayaan ataupun kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang nasabah baik latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dijalaninya, keadaan keluarga, hobi dan lingkungan sosialnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simamora, M., Siregar, S. A., & Nasution, Mhd. Y. (2022). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN. JURNAL RETENTUM, 4(1), 159. https://doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1341

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free