Konsep Jual Beli Online Dalam Al-Qur’an

  • Ridwan H
  • Abubakar A
  • Sadiq Sabri M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di era digital yang perkembangannya semakin pesat, telah banyak mengubah cara masyarakat dalam melakukan jual beli yang sebelumnya dijalankan secara tatap muka, akan tetapi sekarang ini lebih banyak dilakukan secara online yang menjadi salah satu life style (gaya hidup) manusia dimuka bumi ini. Cara jual beli online dilakukan dengan memanfaatkan situs belanja online (Shopee, Lazada, Tik-Tok) untuk mencari atau melihat gambar atau tampilan produk yang diinginkan. Namun, sering terjadi berbagai macam masalah baru seperti terjadinya penipuan, produk tidak sampai atau tidak sesuai dengan pesanan, sehingga mengakibatkan salah satunya mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep jual beli online dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian ilmu tafsir dan  kepustakaan dengan mengumpulkan referensi dari Al-Qur’an dan terjemahannya, berbagai sumber buku ataupun jurnal. Adapun hasil dari penelitian ini adalah jual beli secara offline dan online memiliki kesamaan rukun dan syarat, serta jual beli online dapat dinyatakan sah ketika rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi yang sebgaimana telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah, 2: 275 dan surah An-Nisa, 4:29, dalam melakukan jual beli online tidak terjadi unsur penipuan, saling ridho, barang yang ditawarkan harus jelas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridwan, H., Abubakar, A., Sadiq Sabri, M., Arafah, Muh., & Ali, R. (2023). Konsep Jual Beli Online Dalam Al-Qur’an. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(1), 23–42. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v8i1.1783

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free