Abstrak Pengawas pendidikan merupakan salah satu faktor kunci yang membantu lembaga pendidikan mencapai tujuannya. Di Indonesia, keberadaan dan fungsinya dikukuhkan oleh perandang-undangan yang juga menunjukkan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Undang-Undang, pengawas pendidikan harus memiliki enam kompetensi: supervisi akademik, supervisi manajerial, kepribadian, sosial, evaluasi, dan penelitian dan pengembangan (litbang). Meski telah ada sejumlah penelitian tentang pengawas tersebut, perlu penelitian lebih lanjut untuk menilai kinerja dan kapasilas mereka untuk menjalankan tugas. Penelitian ini merupakan kajian deskriptif untuk menilai tingkat dan implementasi kompetensi pengawas madrasah dan bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan pendekatan survei. Data dihimpun lewat kuesioner lalu dianalisis dengan perangkat statistika deskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas pengawas tersebut memiliki tingkat kompetensi kepribadian, sosial, supervisi akademik, dan supervisi manajerial lebih tinggi daripada tingkat kompetensi evaluasi dan kelitbangan mereka, dan bahwa tingkat kompetensi kelitbangan mereka paling rendah diantara semua aspek.
CITATION STYLE
Saputra, Muh. A. (2016). KOMPETENSI PENGAWAS MADRASAH DAN PAI DI KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN. Al-Qalam, 18(2), 263. https://doi.org/10.31969/alq.v18i2.80
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.