Dalam khazanah perkembangan hukum dan fiqih ditemukan beberapa konflik asas konflik kepentingan antara keduanya. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas konflik kepentingan dan kesamaan antara hukum dan fiqh. Hasil pembahasan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum modern yang sering kita dengar mengenai aplikasinya pada berbagai bidang, seperti bidang ekonomi dan administratif. Setelah mengkaji dengan saksama dan meneliti lebih dalam kesimpulan yang bisa ditarik bahwa ini adalah asas penting. Bahwa asas ini berasal dan kembali kepada ketentuan Syariat karena ketetapan hukum Islam lama dipenuhi oleh ketentuan yang ketat dan akurat yang menentukan situasi konflik kepentingan dalam berbagai bidang, seperti jual-beli, sumpah, zakat, preemsi, dan perwakilan.
CITATION STYLE
Alakeel, K. (2020). LIMA STUDI KASU DALAM ASAS KONFLIK KEPENTINGAN SERTA KESAMAAN ANTARA FIQIH DAN HUKUM. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 243–259. https://doi.org/10.29313/shjih.v17i2.5502
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.