Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang telah ditinggal mati orangtuanya dan terhijab oleh paman seperti halnya di negara-negara muslim lainnya. Wasiat wajibah yang diatur dalam pasal 209 ditujukan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Perkembangan penerapan wasiat wajibah di Indonesia jauh berkembang melalui terobosan-terobosan hukum ijtihad hakim. Tidak hanya kepada anak dan orang tua angkat, wasiat wajibah di Indonesia juga diberikan kepada anak atau keluarga non muslim dengan adanya putusan tingkat kasasi yang menjadi rujukan. Dewasa ini, pembahasan lebih luas tentang objek pemberian wasiat wajibah di Indonesia kembali terjadi. Pembahasan tersebut berkenaan dengan adanya pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri, walaupun hal tersebut masih menjadi pro dan kontra diantara para mujtahid dalam hal ini majelis hakim. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode analitis deskriptip analitik. Objek kajian penelitian ini adalah Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dan beberapa putusan wasiat wajibah kepada non muslim serta anak tiri. Penelitian ini menggunakan perspektif Normatif dan Sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam formulasi hukum terhadap wasiat wajibah di Indonesia, baik pasal yang berlaku yaitu pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, serta yurisprudensi wasiat wajibah dan perkembangan penerapannya.Kata kunci: Wasiat Wajibah, Formulasi Hukum, Kompilasi Hukum Islam
CITATION STYLE
Nofitasari, K. D. (2021). WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK ANGKAT, NON MUSLIM DAN ANAK TIRI (FORMULASI HUKUM WASIAT WAJIBAH DALAM PASAL 209 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(2), 25–47. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.