Penggunaan sarana mesin Anjungan Tunai Mandiri semakin meningkat. Begitu juga dengan kasus kejahatan terutama yang berkaitan dengan pembobolan rekening nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri sehingga nasabah mengalami kerugian. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimanakah tanggungjawab pihak bank atas kerugian yang diderita konsumen akibat pembobolan rekeningnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri? dan bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada nasabah terkait pembobolan rekeningnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri? Hasil penelitian bahwa apabila nasabah mengalami masalah dalam penggunaan kartu Anjungan Tunai Mandiri jika mesin Anjungan Tunai Mandiri telah mengalami gangguan atau mengalami kerusakan maka bank akan bertanggungjawab memberikan ganti rugi, apabila dalam proses penggunaan kartu Anjungan Tunai Mandiri tersebut kesalahan berada pada pihak nasabah maka bank tidak akan bertanggung jawab atas resiko kerugian yang dialami oleh nasabah. Perlindungan hukum yang dapat diberikan berpedoman pada Undang-undang Perbankan dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen.
CITATION STYLE
Muryatini, N. N. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(1), 119. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.