PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM FUNGSI PENYIDIKAN

  • Betaubun R
  • Ngilawane C
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan sentral Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia, sebagai salah satu sub sistem hukum yang berada dalam suatu kesatuan yang terartur dan terintegral, saling mempengaruhi dan saling mengisi dengan sub sistem lainnya untuk mencapai tujuan dari sistem hukum tersebut. Dilihat dari aspek kewenangannya jaksa memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuuntutan, namun bagian pertama dalam fungsi melakukan penydikan kewenangan jaksa terbatas hanya pada tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana penghasutan, tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Dalam paper singkat ini penulis mencoba memberikan sedikit sumbangan pemikiran atas pembaharuan sistem peradilan di Indonesia khususnya pada lembaga kejaksaan dalam fungsi penyidikan. Rumusan masalahnya meliputi bagaimanakah sistem pembaharuan lembaga kejaksaan dalam melakukan fungsi penyidikan. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif yang bertitik fokus pada peraturan perundang-undangan mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan sejarah hukum. Pendekatan ini untuk mengetahui sejarah dari tugas jaksa sebagai penyidik. Hasil dari penelitian ini adalah jaksa dalam tugasnya sebagai melakukan penyelidikan Jaksa dapat melakukan penyidikan jika kejahatan-kejahatan yang bersifat kompleks atau tingkat pembuktiannya sulit, misalnya kejahatan dibidang HAM dan korupsi, serta apabila jaksa diberi kewenangan tambahan seperti ikut serta dalam melakukan penyidikan  selanjutnya bertindak sebagai penuntut umum bilamana perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, penulis rasa jaksa dapat mempertanggungjawabkan penuntutan terhadap suatu perkara secarah utuh karena sejak awal terlibat langsung dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan, dan dalam proses peyidikan jika jaksa ikut serta maka akan menghilangkan situasi bolak-baliknya berkas antara penyidik dan penuntut umum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Betaubun, R. M. N., & Ngilawane, C. G. (2022). PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA PADA LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM FUNGSI PENYIDIKAN. Jurnal Restorative Justice, 6(2), 161–170. https://doi.org/10.35724/jrj.v6i2.4965

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free