Jaminan kesesuaian undang-undang terhadap norma dan prinsip hak asasi manusia secara langsung membutuhkan sebuah mekanisme dan metodologi yang mampu memprediksi (predict) dampak produk legislasi terhadap penikmatan hak asasi manusia (human rights enjoyment) oleh setiap individu atau kelompok masyarakat. Atas dasar pemahaman tersebut, tulisan ini hendak menguraikan sekelumit peluang dan tantangan secara metodologis atas gagasan untuk merumuskan sebuah kerangka kerja analisis dampak hak asasi manusia terhadap naskah rancangan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, tulisan ini akan dipilah ke dalam tiga bagian utama yakni: pertama, gambaran umum analisis dampak hak asasi manusia sebagai instrumen teknis dari pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights based approach) yang tengah berkembang sejak dasawarsa terakhir; kedua, peluang untuk meletakkan pendekatan tersebut ke dalam proses pembentukan regulasi (rule making process); dan ketiga, adalah gambaran tentang tantangan metodologis ilmu sosial dalam merumuskan cara kerja analisis dampak hak asasi manusia ke dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Adapun tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam rangka merumuskan analisis dampak hak asasi manusia atas rancangan undang-undang, secara fundamental dalam perspektif ilmu hukum diperlukan pergeseran paradigma doctrinal gaze yang cenderung positivistik; yang kerap melanda penelitian hukum di Indonesia. Dengan meminjam metode dan teknik analisis yang dikenal dalam sains dan ilmu-ilmu sosial lainnya, dan dengan tetap berpegang pada standar reasoning penegakan hukum, maka pelbagai rupa ‘pseudo-prediction’dapat dilakukan dalam rangka menilai dampak dari sebuah rancangan undang-undang terhadap hak asasi manusia.
CITATION STYLE
Citrawan, H. (2017). Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi. Jurnal HAM, 8(1), 13. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.13-24
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.