Seiring dengan semakin banyaknya lembaga sosial yang mengajukan izin sebagai nazhir wakaf uang kepada Badan Wakaf Indonesia, semakin banyak platform-platform wakaf yang menawarkan program-program unggulan. Melalui platform-platform ini calon wakif dapat memilih berkontribusi pada program yang diminati sesuai kemampuannya. Kekurangannya akan ditambah oleh calon wakif lain yang punya ketertarikan pada program yang sama. Program tersebut akan terus ditawarkan hingga target dana yang dibutuhkan tercapai, sehingga satu program terdiri dari beberapa wakif, inilah yang disebut dengan wakaf kolektif. Penelitian ini bertujuan menggali status wakaf kolektif dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia sekaligus mengukur urgensinya dalam pengembangan perwakafan di Indonesia melalui proses pendirian dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW) oleh Badan Wakaf Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif analisis, penelitian ini menegaskan legalitas wakaf kolektif baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Walau UU wakaf No. 41 tahun 2004 tidak menyatakan kebolehannya secara spesifik, Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang telah mengatur tata cara wakaf uang kolektif, yang secara implisit menegaskan dibolehkannya wakaf kolektif. Penelitian ini juga membuktikan bahwa wakaf kolektif dapat memaksimalkan kontribusi masyarakat dalam menyediakan fasilitas publik dengan cara berwakaf sesuai dengan kemampuan masing-masing, seperti yang bisa dilihat dalam proses pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi, dibangun di atas tanah wakaf dengan dana swadaya masyarakat melalui wakaf uang.
CITATION STYLE
Yasin, Y. (2023). Wakaf Kolektif dalam Persfektif Hukum Islam & Hukum Indonesia: Studi Kasus Rumah Sakit Achmad Wardi, Banten. Jurnal Bimas Islam, 16(1), 123–148. https://doi.org/10.37302/jbi.v16i1.932
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.