Praktik politik uang (money politic) termasuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilihan termasuk di Pilkada serentak 2015. Tindak pidana ini seringkali terjadi tetapi sulit untuk diproses. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu dalam melakukan penanganan yakni tidak adanya norma sanksi pidana, keterbatasan kewenangan Bawaslu dan perbedaan persepsi di Sentra Gakkumdu. Untuk itu upaya yang harus dilakukan dalam Pilkada 2017 adalah melakukan revisi UU dan pemberian kewenangan penuh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, termasuk praktik politik uang.
CITATION STYLE
Ananingsih, S. W. (2016). TANTANGAN DALAM PENANGANAN DUGAAN PRAKTIK POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49. https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.49-57
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.