Abstract. The importance of studying the establishment of the EEZ between Indonesia and Vietnam is important to prevent a larger escalation in the region. This legal issue requires further analysis for the reason that is to find out what exactly made the two countries not ratify the bilateral agreement and the obstacles faced by the two countries. This study aims to determine the establishment of Exclusive Economic Zones between countries that are side by side and facing each other according to international law of the sea and to find out Indonesia's legal efforts to determine the boundaries of Indonesia's Exclusive Economic Zone with Vietnam. The approach method used in this research is normative juridical, namely a method that studies and examines primary legal materials and secondary legal materials. This study used the technique of analyzing legal materials from library research or library research. The results of this study indicate that UNCLOS 1982 as a legal basis was made by the league of nations including Indonesia and 117 other countries. This was made as a basic legal guideline regarding exclusive economic zones and other zones that are being debated between countries. The Exclusive Economic Zone (EEZ) is a zone with an area of 200 miles from the coastline, in which a coastal state has rights to the natural resources in it, and has the right to use its legal policies, freedom of navigation, fly over it, or to plant cables. and pipe. Status of the Indonesia-Vietnam EEZ Dispute basically has yet to find an agreement regarding the certainty of inter-regional maritime boundaries. The two countries have agreed to pursue a peaceful path, so that meetings have been held 12 times. While the legal action taken is to strengthen the identity between the two parties, both in terms of economic activity, the name of the region and other activities. Abstrak. Pentingnya mempelajari pembentukan ZEE antara Indonesia dan Vietnam penting untuk mencegah eskalasi yang lebih besar di kawasan. Persoalan hukum ini perlu ditelaah lebih lanjut dengan alasan untuk mengetahui apa sebenarnya yang membuat kedua negara tidak meratifikasi perjanjian bilateral tersebut dan kendala yang dihadapi kedua negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembentukan Zona Ekonomi Eksklusif antar negara yang berdampingan dan saling berhadapan menurut hukum laut internasional dan untuk mengetahui upaya hukum Indonesia dalam menetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Vietnam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode yang mempelajari dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dari penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum dibuat oleh liga negara termasuk Indonesia dan 117 negara lainnya. Hal ini dibuat sebagai pedoman hukum dasar mengenai zona ekonomi eksklusif dan zona lainnya yang sedang diperdebatkan antar negara. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona dengan luas 200 mil dari garis pantai, di mana negara pantai memiliki hak atas sumber daya alam yang ada di dalamnya, dan memiliki hak untuk menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan navigasi, terbang di atasnya, atau menanam kabel. dan pipa. Status Sengketa ZEE Indonesia-Vietnam pada dasarnya belum menemukan kesepakatan mengenai kepastian batas laut antar wilayah. Kedua negara telah sepakat untuk menempuh jalan damai, sehingga pertemuan telah dilakukan sebanyak 12 kali. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan adalah memperkuat identitas antara kedua belah pihak, baik dalam kegiatan ekonomi, nama daerah dan kegiatan lainnya.
CITATION STYLE
Nugraha, S., & Irawati. (2023). Penerapan Prinsip Hubungan Antara Negara dalam Penetapan Batas Zee Antara Indonesia dan Vietnam. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5091
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.