Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui praktek akad ijarah alat panen padi combine harvester di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syaria’ah terhadap praktek akad ijarah dalam alat panen padi combine harvester di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang sifatnya deskriptif analisis, yaitu memaparkan fakta-fakta yang ada untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan pola pikir induktif dan atau deduktif. Hasil penelitian didapat bahwa akad sewa mesin combine harvester di Kampung Simpang Asam berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat yang dituangkan dalam perjanjian lisan antara pemilik mesin dan pemilik lahan, dilihat dari landasan hukum ekonomi syaria’ah yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang sewa menyewa, maka sewa menyewa mesin pemanen padi di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dipandang sah dan dibenarkan, dengan alasan sewa menyewa mesin pemanen padi ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan subyek yang berakad dan obyek sewa menyewa asalkan itu tidak mengubah nashnya.
CITATION STYLE
Yansya, F. Y., & Andriansyah, A. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Akad Ijarah Alat Pemanen Padi Combine Harvester (Studi Kasus di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit). Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 37–48. https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.