Penelitian ini meneliti mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap hak parate eksekusi yang melekat pada hak jaminan fidusia dan diberikan kepada kreditur selaku penerima objek jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dikhawatirkan telah menghilangkan salah satu kekhususan dan/atau daya tarik yang ada pada jaminan fidusia, sehingga dapat menurunkan minat calon kreditur untuk dapat menyalurkan kredit kepada calon debitur. Hal tersebut tentu bertentangan dengan pertimbangan awal dari pembuat undang-undang dalam menyediakan suatu lembaga parate eksekusi, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum kepada calon kreditur, dan meningkatkan minat calon kreditur untuk menyalurkan kredit sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara.
CITATION STYLE
Rae, D. A. (2021). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Hak Melakukan Parate Eksekusi Oleh Pemegang Jaminan Fidusia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1808
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.