The issue of child marriage is a very serious issue in this 21st century, because child marriage will indirectly lead to poverty, and the United Nations has specifically given the authority to UNFPA to address this problem. Indonesia is included in the top 10 in the world in the number of child marriages, so the focus of the government is to reduce it, one of which is by increasing the age threshold to 19 years for women in 2019 in the Law. Through this Government Program, this paper tries to find out what Nadlatul Ulama's roles are in helping the government campaign to end child marriage in Indonesia, one of which is conducting cultural da'wah at Islamic boarding schools and their branches throughout Indonesia in collaboration with UNICEF. Isu Pernikahan anak merupakan isu yang sangat serius pada abad 21 ini, karena pernikahan anak akan secara tidak langsung mengakibatkan kemiskinan, dan PBB secara khusus memberikan wewenang kepada UNFPA untuk menangani masalah ini. Indonesia masuk kedalam 10 besar dunia dalam jumlah pernikahan anak sehingga fokus pemerintah adalah untuk mereduksinya salah satunya dengan menaikkan ambang batas umur menjadi 19 tahun bagi perempuan 2019 lalu dalam UU. Melalui Program Pemerintah ini, tulisan ini mencoba mencari apa saja Peran Nadlatul Ulama dalam membantu kampanye pemerintah dalam mengehentikan Pernikahan anak di Indonesia, salah satunya adalah melakukan dakwah kultural di Pesantren – pesantren dan cabang cabang mereka di Seluruh Indonesia dengan kerjasama dengan UNICEF Pernikahan Anak, UU Pernikahan, Nahdlatul Ulama
CITATION STYLE
Huda, M. (2022). Peran Nadlatul Ulama dalam membantu Kampanye Pemerintah Menghentikan Pernikahan Anak di Indonesia. The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization, 8(02), 1–16. https://doi.org/10.51925/inc.v8i02.64
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.