Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai isu kecurangan dalam pelaksanaan jual beli kelapa sawit di Desa Sijang Kecamatan Galing. Penipuan ini, para tengkulak melakukan pemotongan harga dan penimbangan secara sepihak yang dapat merugikan petani. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian terletak di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Subyek dalam penelitian ini adalah petani, pembeli (tengkulak), pemanen dan penimbang di Desa Sijang Kecamatan Galing. Peneliti menggunakan 3 metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli kelapa sawit di Desa Sijang Kecamatan Galing belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh hukum ekonomi syariah. Jual beli kelapa sawit yang dilaksanakan di Desa Sijang dapat memberikan peluang yang sangat besar bagi seseorang untuk melakukannya tipuan. Jual beli sawit dengan sistem potong harga dan timbang sepihak tidak memenuhi syarat sahnya ijab dan qabul dimana seseorang yang bertransaksi harus berada di tempat yang sama atau berada di tempat yang berbeda tetapi pada saat yang sama dan mengenal satu sama lain. Menurut analisis Hukum Ekonomi Jual beli yang halal harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, sedangkan jual beli kelapa sawit dengan pemotongan harga dan penimbangan sepihak di Desa Sijang belum memenuhi syarat sah yang ditentukan syariat Islam.
CITATION STYLE
Yuniartik, & Nurleli. (2023). PRAKTIK JUAL-BELI KELAPA SAWIT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. AL-SULTHANIYAH, 12(1), 42–51. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v12i1.1728
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.