Anti Eco-SLAPP telah diadopsi dan dirumuskan dalam Pasal 66 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Ketentuan Anti Eco-SLAPP merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hanya saja penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 memiliki perbedaan dengan konsep dasar Anti Eco-SLAPP. Selain itu, ketiadaan interpretasi secara resmi terhadap penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 berpotensi memberikan menghambat implementasi Anti Eco-SLAPP di Indonesia
CITATION STYLE
Sembiring, R. (2017). Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 1–18. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.40
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.