Penelitian kali ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu; Pertama, Bagaimana hukum perkawinan adat pada Masyarakat adat dayak Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ? Kedua, Bagaimana hukum perkawinan berdasarkan adat Dayak Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ditinjau menurut kajian dan ajaran Asas dan Ilmu Hukum Adat? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum socio-legal. Penggunaan metode penelitian yang demikian tidak hanya sebatas menelaah hukum sebagai sederetan norma-norma atau kaidah-kaidah perundang-undangan yang berhubungan dengan perkawinan adat dayak, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum itu hidup dalam kehidupan masyarakat. Penelitian hukum yang demikian, dapat pula disebut sebagai metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa pertama, ada dua konsep hubungan perkawinan dalam suku adat Dayak, pertama ada perkawinan berdasarkan ikatan suci pernikahan (perkawinan secara sah) dan kedua adalah ‘palas’ yakni hubungan yang muncul tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dan bahkan bisa dianggap sebagai zinah. Kedua, norma-norma hukum perkawinan adat Dayak dilandasi pada asas-asas hukum adat yakni asas kerukunan, asas kepatutan dan asas laras.
CITATION STYLE
Abby, F. A., Ifrani, I., & Topan, M. (2021). PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK MERATUS DI KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 21–39. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.