Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah mencapai 450 miliar rupiah, jumlah itu terdiri dari 1,5 juta kendaraan yang belum membayar pajak. Untuk membantu masyarakat yang belum membayar pajak, maka dikeluarkanlah kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan hal tersebut, peneliti akan mengkaji implementasi kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut, dan upaya mengatasinya. Berdasarkan hal itu jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara : wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 dilakukan dalam 4 tahap, yaitu : sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik, penyesuaian aplikasi online dalam Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) yang pemberlakuannya dimulai tanggal 17 Februari 2020, pelaksanaan serentak di seluruh wilayah UPPD/Samsat se Jawa Tengah mulai tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 16 Juli 2020. Semua proses pendaftaran harus sudah selesai dan melakukan pembayaran sampai dengan 16 Juli 2020 pukul 15.00 WIB, dan Evaluasi. Implementasi kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Dan Kendala yang dihadapi dalam implementasi pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, yaitu karena adanya pandemi covid-19 ini membuat jumlah Wajib Pajak yang datang ke Samsat berkurang karena adanya anjuran dari pemerintah agar tetap jaga jarak dan tetap tinggal dirumah. Kendala tersebut diatasi dengan cara melakukan pembaharuan aplikasi SAKPOLE (Sistem Administratif Kendaraan Pajak Online) untuk pembayaran pajak tahunan.
CITATION STYLE
Praviesta, M. S., Yulistyowati, E., & Pujiastuti, E. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020. Semarang Law Review (SLR), 2(2), 259. https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3852
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.