Hukum merupakan norma atau aturan yang ditegakkan oleh institusi hukum, maka hukum juga akan mengalami perubahan jika norma dalam masyarakat berubah. Akan tetapi bagaimana dengan hukum Islam, hukum yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul baik yang langsung maupun yang tidak langsung, yang mengatur tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini serta harus dikerjakan oleh umat Islam. Masyarakat selalu berproses, tidak ada satu masyarakatpun yang mandeg (stagnan). Oleh karena itu, hukum Islam terkait erat dengan sosiologis masyarakat, perubahan hukum Islam sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang telah berubah dan karena kemaslahatannya yang sudah berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu.
CITATION STYLE
Ma’rifah, N. (2017). PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAGAI RESPON ATAS PERUBAHAN MASYARAKAT. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(2). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i2.2084
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.