Abstract
Relawan kemanusiaan merupakan aspek penting dari konflik bersenjata antara kedua negara. Meski untuk membantu warga sipil yang berada di tengah konflik kemanusiaan, seorang relawan seringkali harus bertaruh dengan jiwanya. Kondisi ini kemungkinan besar dialami oleh satu atau sekelompok relawan kemanusiaan yang bekerja di tengah wilayah konflik bersenjata demi terwujudnya rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang posisi relawan kemanusiaan menurut hukum humaniter internasional. Kemudian, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap relawan kemanusiaan ditinjau dari hukum humaniter internasional bahwa menurut prinsip pembedaan dalam hukum humaniter bahwa relawan kemanusiaan termasuk dalam kategori non-combatants atau yang bukan objek penyerangan. Perlindungan diberikan kepada relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional menurut Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol I, dan II karena jika terjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, kejahatan tersebut merupakan kejahatan internasional dan akan diadili di pengadilan pidana internasional sesuai dengan Statuta Roma tahun 1998. Kata Kunci: Relawan Kemanusiaan, Hukum Internasioanl
Cite
CITATION STYLE
Nurainun, Anwar Saleh Hasibuan, & Rustam. (2023). KEDUDUKAN HUKUM RELAWAN KEMANUSIAAN BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. JURNAL SOSIO-KOMUNIKA, 2(1), 434–450. https://doi.org/10.57036/jsk.v2i1.37
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.