Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi yang mana kejahatan ini dilakukan karena dengan adanya keinginan korporasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya karena korporasi yang melakukan kejahatan korporasi melakukan cara apapun demi keuntungan yang besar ataupun profit oriented , adapun kejahatan korporasi yang kerap dilakukan oleh korporasi kejahatan korporasi yang berupa yaitu kejahatan yang dilakukan korporasi dalam rangka mencari keuntungan. Dengan berbagai modus operandi kejahatan yang sering dilakukan korporasi,yaitu kejahatan korporasi yang berkaitan dengan administrasif, lingkungan, keuangan, tenaga kerja, produk barang, dan praktek-praktek perdagangan tidak jujur. metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara mengiventarisasi, mensistematisasi, dan menginpretasikan. Urgensi pembaharuan hukum pidana dengan semangat pembaharuan hukum pidana dengan pendekatan kebijakan, yaitu salah satunya dengan kebijakan hukum pidana diharapkan menghadirkan Formulasi mengenai ketentuan tersebut harus diatur secara tegas kedepannya agar dapat meminimalisir kemungkinan korporasi melepaskan diri dari tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya agar dimasa yang akan datang pertanggungjawaban kejahatan korporasi di indonesia dapat ditegakkan secara maksimal.
CITATION STYLE
Yusuf, M. Y. (2022). Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 8(2), 95–102. https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i2.126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.