Seorang penguasa seyogianya memiliki kemampuan mengatur orang banyak. Kebijakan seorang penguasa tegas, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara pada prinsipnya tidak didasarkan atas kekuasaan belaka (matchtsstaat), namun berdasarkan pula atas hukum. Di negara hukum, suatu peraturan hukum tidak diciptakan untuk tujuan yang buruk. Nomokrasi dan demokrasi pun dapat hidup dan tumbuh selaras saling melengkapi. Negara hukum tidak bisa ditegakkan tanpa pemerintahan yang demokratis, dan pemerintahan demokratis tanpa hukum akan menjadi anarkis. Pembangunan hukum dilakukan melalui proses nomokrasi dan demokrasi sekaligus. Pemerintah sebagai wakil rakyat menciptakan politik hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat. Konsekuensi dari konsep negara demokrasi adalah mencampur semua anggota masyarakat dan memaksa mereka untuk hidup bersama. Kekuasaan cenderung membuat pemerintah lupa diri dan kehilangan etikanya sebagai orang yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengurus negara. Untuk mengubah paradigma pemerintah yang salah kaprah itu, diterapkan hubungan vertikal dan horizontal antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah dengan fungsinya sebagai pemegang kekuasaan seyogianya dapat mensejajarkan kepentingan rakyat dengan kepentingannya. Dengan demikian impian untuk menciptakan negara kesatuan dan kesejahteraan yang adil dan beradab benar-benar terwujud. Rakyat dapat memberian ketaatannya apabila Pemerintah selaku pemegang kekuasaan bertindak benar. Terciptanya hubungan timbal balik yang baik tidak akan terwujud bila pemerintah tidak berada di jalan yang benar.
CITATION STYLE
Airlangga, S. P. (2019). Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis. Cepalo, 3(1), 1. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1783
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.