Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

  • Ichwal Subagjo E
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kebakaran kapal yang terjadi saat ini serta tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran ditinjau dari undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran terhadap pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar beakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran? 2. Apakah Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan[1]pendekatan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Nahkoda kapal terhadap barang angkutan atas terjadinya kebakaran apabila peristiwa tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Nahkoda kapal, maka Nahkoda dapat bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Nahkoda kapal dapat lepas dari jerat hukum dalam hal terjadinya kebakaran kapal apabila peristiwa tersebut terjadi di luar kemampuan manusia atau (force majeure) sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dihindari.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ichwal Subagjo, E. P. E., Moch Mansur,. (2024). Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Barang Angkutan Atas Terjadinya Kebakaran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. JUSTITIABLE - Jurnal Hukum, 7(1), 173–181. https://doi.org/10.56071/justitiable.v7i1.969

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free