Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kerinjing ditujukan untuk Aparatur di desa Kerinjing yang berjumlah kurang lebih 34 orang. Kebebasan yang diberikan dalam mengatur desa tentunya diperlukan pengawasan dan perhatian lebih pada praktiknya agar sesuai dengan apa yang dituju. Data di lapangan menunjukkan fenomena yang berbeda dengan tujuan awal diberikannya Dana Desa. Banyak oknum dan kelompok yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fenomena yang terjadi termasuk dalam fraud yang dilakukan selama pengelolaan Dana Desa dengan bentuk kecurangan yang beragam disetiap kabupaten di Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan agar Aparatur desa yang memiliki tugas, wewenang, serta tanggungjawab mengenai keuangan desa serta penyusunan APBDes di desa Kerinjing mampu memahami bentuk-bentuk kecurangan keuangan, sumber daya manusia di desa memiliki kesiapan dalam hal ini aparatur desa yang dikenakan dalam mengawasi dan mengevaluasi dana desa terkait pemahaman pencegahan tindak kecurangan, serta mampu memberikan informasi transparan terkait pengelolaan dana desa
CITATION STYLE
Ferina, I. S., Ubaidillah, & Rohman, A. (2023). SOSIALISASI PENCEGAHAN KECURANGAN DANA DESA PADA APARATUR DESA DI DESA KERINJING OGAN ILIR. Jurnal Abdimas Mandiri, 7(3), 139–146. https://doi.org/10.36982/jam.v7i3.3319
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.