Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang penting untuk ditegakkan karena keberadaannya memberikan jaminan prinsip kesetaraan (equality) bagi seluruh umat manusia. Ketimpangan antara pemenuhan hak asasi manusia dan pelaksanaan kewajiban asasi manusia yang tidak berimbang, masih menjadi diskursus yang menarik di Indonesia. Untuk itu, penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan systematic literature review dengan tujuan untuk mengajukan paradigma hukum HAM yang berbasis pada kewajiban asasi manusia. Dari sudut pandang penelitian hukum, sifat penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian preskriptif. Data dalam penelitian ini bersumber dari peraturan perundang- undangan, buku, dan artikel ilmiah dari jurnal nasional dan internasional yang berhubungan dengan konsep HAM dan hukum HAM. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan HAM harus melihat pemenuhan kewajiban asasi manusia, karena secara umum seseorang dapat menuntut hak apabila telah memenuhi kewajiban. Dengan melandaskan hak pada kewajiban, maka hukum HAM akan menjadi seimbang (balance). Artikel ini diharapkan mampu menjadi salah satu referensi dalam penerapan hukum HAM di Indonesia dalam upaya membangun keadilan antara hak dan kewajiban asasi manusia.
CITATION STYLE
Hakim, L., & Kurniawan, N. (2022). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869. https://doi.org/10.31078/jk1847
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.