Operasi perbaikan atau penyempurnaan jenis kelamin yang dilakukan orang-orang yang mempunyai kelainan pada alat kelaminnya, atau mempunyai kelamin ganda atau dapat disebut Khuntsa, maka berdasarkan hukum Islam dan penetapan Fatwa MUI Musyawarah Nasional II Tahun 1980 dan Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 Tentang pergantian dan Penyempurnaan Kelamin dan Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-26 di Semarang pada tanggal 10-16 Rajab 1399/5-11 Juni 1979 M, Memutuskan Hukumnya boleh, Ketentuan tersebut merupakan Tafsiran Hadist Nabi Muhammad S.A.W. (HR.Ahmad), sedangkan seseorang yang normal kelaminnya dilarang melakukan pergantian jenis kelamin karena menentang kodrat Allah S.W.T yang telah menentukan atas dirinya. Disisi lain akibat dari pergantian jenis kelamin nanti akan berpengaruh pula terhadap ; hak kewarisannya.Kata Kunci : Hak Waris  Operation of repairs or refinements of sex carried out by people who have abnormalities in their black instruments or have multiple genitals or can be called khuntsa, then based on islamic law and the determination of fatwa MUI National conference II year 1980 and fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 concering the replacement and refinement of genitals and the ulema in semarang on 10-16 rajab 1399/5-11 june 1979, deciding that the law is permissible, the provision is an interpretation of the hadith of the prophet Muhammad (HR.Ahmad), while someone whose normal sex is forbidden to change sex because it opposes the nature of Allah S.W.T who has determined on him. Other positions resulting from the change of sex will also affect the ; right to inheritance. Keywords : Inheritance rights
CITATION STYLE
Purwanto, R. H., & Herwanto, E. (2020). PEMBAGIAN HAK WARIS ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1121
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.