TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAK YANG MENIMBULKAN KEBENCIAN DI KALANGAN MASYARAKAT

  • Susanto A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berita hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Mirisnya, kebanyakan dari masyarakat kurang peduli dengan adanya hal tersebut. Kebanyakan dari masyarakat bisa dengan mudah mempercayai berita hoax dan tak segan-segan untuk menyebarluaskan kepada khalayak. Penerapan hukum tindak pidana penyebaran hoak yang menimbulkan kebencian sebagaimana, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanto, A. (2022). TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAK YANG MENIMBULKAN KEBENCIAN DI KALANGAN MASYARAKAT. FOCUS: Jurnal of Law, 3(1), 6–10. https://doi.org/10.47685/focus.v3i1.310

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free