POLA PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA

  • Andrianto W
  • Andaru D
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Beberapa kasus sengketa medis antara pasien dan rumah sakit yang pernah terjadi di Indonesia antara lain kasus hilangnya bayi nomor 98 di RS Hasan Sadikin Bandung tahun 1987, kasus tertukarnya Gas O2 dengan Gas CO2 saat dilakukannya tindakan operasi di RSUD Dokter M Yunus Bengkulu tahun 2001, dan Kasus Bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta tahun 2017. Berbagai kasus sengketa medis tersebut mengundang pertanyaan seputar bagaimana pertranggungjawaban rumah sakit sebagai institusi fasilitas pelayanan keseahatan. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 3 dijelaskan bahwa warga negara berhak mendapat pelayanan keseahtan yang layak. Selain itu, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, artiya segala penyelenggaraan negara termasuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit harus berdasarkan pada hukum. Pola tanggung jawab pemerintah dan rumah sakit diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (khususnya Pasal 1367 KUHPerdata) dan Undang-Undang Rumah Sakit (khususnya Pasal 46).

Cite

CITATION STYLE

APA

Andrianto, W., & Andaru, D. D. A. (2020). POLA PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 908. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2348

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free