Payment Guarantee atau pembelian kembali jaminan kredit memitigasi resiko Bank dalam hal Debitur macet pembayarannya, yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bank dengan Developer sebagai penjamin Debitur disebabkan karena dalam Perjanjian Kerjasama Bank tidak bisa mengeksekusi jaminan dikarenakan belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan objek jaminan belum atas nama Debitur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk kepastian hukum Payment Guarantee bagi Perbankan sebagai Penyalur kredit. Metode Penelitian yang digunakan yuridis empiris, analisa bahan hukum yang dipakai adalah dengan cara yuridis kualitatif dengan penguatan pada bahan hukum yang diperoleh dilapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Bank Sebagai lembaga penyalur kredit selalu dihadapkan pada resiko. Dan untuk memitigasi resiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembelian kembali (Payment Guarantee) yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang memberikan kepastian hukum antara pihak Bank dan Developer sebagai penjamin Debitur.
CITATION STYLE
Nurwullan, S., Siregar, H. F., & Fania, F. (2020). KEPASTIAN HUKUM PAYMENT GUARANTEE PADA KONTRAK PERBANKAN DENGAN DEVELOPER. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 163–180. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8072
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.