Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sistem pemidanaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menanggulangi cyberbullying di sosial media telah berjalan efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 27 Jo Pasal 45 dirumuskan tidak melalui pengkajian dengan pendekatan analisa ekonomi mikro sehingga penegakan hukumnya tidak efektif dan efisien karena dengan merujuk pada prinsip maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi dan tidak mencerminkan falsafah bangsa dan negara Indonesia yakni Pancasila.
CITATION STYLE
Gumbira, S. W., Sulistiyono, A., & Tejomurti, K. (2019). MENANGGULANGI CYBERBULLYING DI SOSIAL MEDIA DALAM PERSPEKTIF ANALISA EKONOMI MIKRO. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 341. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.341-354
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.