Abstract
Reformasi yang terjadi di indonesia pada tahun 1999 menyebabkan banyak perubahan termasuk terhadap sistem dan praktik ketatanegaraan, diantaranya adalah Pemurnian sistem pemerintahan presidensil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penulis mengumpulkan data sekunder dari masalah yang dibahas kemudian di analisis. Hasil pembahasan menunjukkan Pasca amandemen UUD 1945 lebih menguatkan lagi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial jika dibandingkan sebelumnya. Hal ini dapat dilihat diantaranya dari kedudukan Presiden yang kuat dimana Presiden dan/atau Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada badan perwakilan (MPR), presiden adalah penyelenggara pemerintahan bersifat tunggal (single executive) dimana wakil presiden dan menteri merupakan pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada presiden, Presiden memangku jabatan selama lima tahun (fixed). Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh lagi dijatuhkan karena alasan kebijakan politik atau pemerintahan tetapi hanya dapat dijatuhkan karena pelanggaran hukum (impeachment).
Cite
CITATION STYLE
Jamil, A. (2021). SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(02), 189–202. https://doi.org/10.56196/jta.v10i02.163
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.