Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan akad ar-rahn pada produk Mulia di Pegadaian Unit Syariah Sigli selama ini di praktikkan Pegadaian Unit Syariah Siglidan melihat tingkat kesesuaiannya dengan konsep hukum Islam. Dalam praktik Pegadaian Unit Syariah Sigli menggunakan akad ar-rahn ini sebagai akad pokok dalam produk Mulia (emas batangan) dengan jangka waktunya minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, telaah kepustakaan (library research) dan melakukan penelitian lapangan (field research). Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dan mekanisme produk Mulia di Pegadaian Unit Syariah Sigli menggunakan akad ar-rahn sebagai akad pokok produk Mulia dengan membayar uang muka 15%, objek dari akad ini adalah emas logam Mulia dana dan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh nasabah seperti, biaya pemeliharaan dan perawatan barang, biaya administrasi serta denda keterlambatan minimal 2% dan maksimal 4% yang mana akan memberatkan pihak nasabah dan dapat berpotensi merujuk kepada gharar. Pengelolaan biaya pada Pegadaian Unit Syariah Sigli menetapkan adanya biaya administrasi yang berdasarkan besarnya biaya Rill yang dikeluarkan, seperti; biaya perlengkapan dan biaya tenaga kerja serta rahin dijaminankan pada perusahaan asuransi. Menurut hukum Islam penerapan akad ar-rahn pada produk Mulia ini dipandang sah karena adanya kejalasan antara kedua belah pihak serta saling ridha. Akan tetapi dalam praktinya nasabah tetap dirugikan karena adanya biaya penyimpanan atas barang jaminan, serta biaya administrasi yang gilirannya bisa berpotensi menimbulkan gharra.
CITATION STYLE
Maisara, M. S. (2021). Penerapan Akad Ar-Rahn Pada Produk Mulia di PT. Pegadaian Unit Syariah Sigli. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3(1), 25. https://doi.org/10.31000/almaal.v3i1.4637
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.