Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu yang selalu muncul dalam kajian hukum, hukum Islam, dan ilmu-ilmu sosial. Sejak awal, hak asasi manusia telah dianggap sebagai hak pertama dan utama manusia dan oleh karena itu harus dilindungi dan diatur untuk menghindari perdebatan tentang ruang lingkup keberadaannya. Artikel ini berfokus pada tanggapan Abdullahi Ahmed an-Naim melalui gagasan dekolonisasi pemikiran hak asasi manusia dan potensi kekuatan kelompok sosial-politik dalam penegakan hak asasi manusia. An-Naim menunjukkan bahwa terminologi HAM modern sering kali secara dramatis merujuk pada konsep HAM Eropa daripada klaim universalitas yang selama ini disampaikan. Oleh karena itu, perlu adanya dekolonisasi pemahaman baru mengenai HAM yang sesuai dengan persepsi lokal untuk penegakan yang efektif. An-Naim juga menyatakan dekolonisasi merupakan posisi alternatif untuk menumbuhkan partisipasi kekuatan sosial alternatif dalam masyarakat.
CITATION STYLE
Fatwa, A. F. (2023). Dekolonisasi Pemikiran dan Efektivitas Penegakan HAM dalam perspektif Abdullahi Ahmed An-Naim. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(2), 177–194. https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.177-194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.