PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

  • Dwi Kurniawan M
  • Raharjo S
  • Nurharyanto E
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana. Praktiknya terlihat sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan melainkan diselesaikan secara damai oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan restorative justice dan kendalanya. Jenis penelitian ini yuridis normatif, penelitian yang dilakukan untuk menemukan kebenaran atau fakta mengkaji secara yuridis. Metode yang digunakan deskriptif analitis dengan cara mengumpulkan data-data yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk memberikan gambaran. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder, setelah data primer dan data sekunder diperoleh selanjutnya dilakukan analisis dari data yang di dapat dengan metode analisis kualitatif, yaitu metode dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara kekeluargaan yang melibatkan para pihak terlibat baik keluarga pelaku, keluarga korban, dan tokoh masyarakat, kesepakatan yang diperoleh dari hasil perdamaian dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dalam menyelesaikannya. Adapun kendalanya adalah sulitnya tercapainya kesepakatan antara keluarga pelaku dan korban pada saat proses perdamaian berlangsung hal tersebut terkait faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat dan budayanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dwi Kurniawan, M. S., Raharjo, S., & Nurharyanto, E. (2023). PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 7(1), 110. https://doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3031

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free