Abstract
Dalam perjanjian bisnis konvensional maupun berbasis syariah, jaminan memiliki fungsi yang berbeda bagi para pihak. Bagi debitur, jaminan meningkatkan kapasitas untuk mendapatkan kepercayaan dari kreditur. Bagi kreditur, jaminan menumbuhkan keyakinan bahwa debitur akan menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Konsistensi penggunaan lembaga jaminan yang sesuai menumbuhkan kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian bisnis. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis deskriptif. Tujuan penelitian ini menemukan konkret pengaturan hukum jaminan dalam perjanjian bisnis secara konvensional maupun syariah. Hasil penelitian ialah 1) hukum jaminan masuk dalam ruang lingkup hukum privat yang keberadaannya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai perjanjian tambahan (bersifat accessoir) yang diatur dalam Buku II dan III KUH Perdata, 2) rahn dan kafalah merupakan bentuk jaminan dalam perjanjian syariah yang sampai saat ini masih tidak memberikan kepastian hukum karena menggunakan lembaga jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan.
Cite
CITATION STYLE
Syaifudin, A. (2024). Mengungkap Hukum Jaminan Konvensional dan Syariah Dalam Perjanjian Bisnis. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7(2), 254–270. https://doi.org/10.33474/yur.v7i2.21263
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.