Abstract
Merebaknya coronavirus dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan di Indonesia menyebabkan banyak kinerja perusahaan mengalami penurunan, salah satunya pada koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Dampak yang dihadapi koperasi yakni peningkatan nilai pembiayaan bermasalah akibat pandemi Covid-19. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa strategi pengendalian yang dilakukan oleh koperasi untuk menekan tingkat pembiayaan bermasalah dengan mengacu Peraturan Pemerintah No. 7 dan Fatwa MUI No. 47, 48, dan 49. Metode artikel ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik wawancara terstruktur, observasi partisipan pasif, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik triangulasi untuk menguji validitas data, dan peneliti melakukan teknik analisa data. Hasil penelitian dapat disimpulkan peningkatan tingkat non-performing financing disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang masing-masing bersumber dari koperasi dan anggota koperasi. Peneliti menemukan bahwa terdapat strategi pengendalian sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Fatwa MUI antara lain konsolidasi, optimalisasi sistem penagihan dan monitoring, revitalisasi proses melalui restrukturisasi dan rescheduling, collacteral, dan write-off.Kata kunci: Covid-19, KSPPS, NPF, strategi pengendalian
Cite
CITATION STYLE
Riyantari, R., & Priyatno, P. D. (2022). Analisis Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Masa Pandemi Covid-19 pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Arrahmah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 9(2), 192–202. https://doi.org/10.20473/vol9iss20222pp192-202
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.