Abstract
maka dapat dikemukakan di sini bahwa yang perlu bagi Indonesia dalam bidang peraturan perundang-undangan adalah undang-undang tentang pengembangan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-undang ini merupakan sumbu dari peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan teknologi seperti undang-undang patent, undang-undang, undang-undang hak cipta, undang-undang penanaman modal maupun tentang kontrak lisensi dan kontrak-kontrak komersial lainnya. Semua peraturan perundang-undangan ini harus benar-benar memberikan jaminan perlindungan kepada teknologi Indonesia khususnya teknologi tradisional. Terlepas dari persoalan tepat atau tidaknya pengertian teknologi tradisional dan teknologi modern tersebut, maka dalam hubungan ini istilah teknologi tradisional diartikan sebagai teknologi asli dari negara penerima teknologi. Penggunaan istilah teknologi tradisional ini dibatasi hanya untuk menunjukkan teknologi aseli dari negara-negara berkembang. Jika proses alih teknologi itu berlangsung antara sesama negara berteknologi maju atau sesama negara industri maju, maka dalam hal ini tidak ada persoalan teknologi tradisional. Persoalannya sekarang menyangkut eksistensi dan nasib dari teknologi tradisional tersebut. Secara umum sudah disepakati bahwa teknologi tradisional tidak boleh punah terdesak oleh teknologi modern, melainkan harus dilindungi dan dikembangkan sedemikian rupa agar dapat sejajar dengan teknologi modern.
Cite
CITATION STYLE
Parthiana, W. (1984). MASALAH PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI TRADISIONAL (INDIGENOUS TECHNOLOGY) DALAM ALIH TEKNOLOGI DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(2), 140. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no2.1025
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.