Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

  • Trisna W
  • Mubarak R
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Korban merupakan seseorang secara individu ataupun bersama-sama menderita kerugian, termasuk luka fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi ataupun kerusakan hak-hak dasarnya, yang disebabkan karena perbuatan pihak lain yang melanggar hukum pidana pada suatu negara baik disengaja maupun karena kelalaian. Korban dalam perkara tindak pidana korupsi dibagi atas 2 (dua) yaitu: korban langsung (Negara) dan korban tidak langsung. Korban tidak langsung tersebut meliputi masyarakat dan rakyat serta dapat juga pihak ketiga, hal ini disebabkan karena kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, secara tidak langsung akan merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat. Selama ini Dalam menangani kasus korupsi, yang selalu disoroti adalah oknum pelaku dan hukum, sedangkan korban jarang sekali untuk diperhatikan sehingga perlu diketahui kedudukan korban dalam kasus korupsi dan perlindungan korban terkait kasus tindak pidana korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Trisna, W., & Mubarak, R. (2018). Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal, 7(2), 117. https://doi.org/10.31289/jap.v7i2.1333

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free