Langkah cepat dan tepat perlu dilakukan pemerintah dan pemerntah daerah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan membentuk produk hukum daerah, baik yang bersifat legislasi maupun yang bersifat regulasi. Kesejahteraan dan keselamatan masyarakat harus terjamin, di samping norma produk hukum yang dihasilkan harus memiliki daya guna dan daya ikat bagi masyarakat. Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 yang memiliki banyak kesamaan materi muatan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, harus dicabut dan diganti dengan pergub yang baru, yang materi muatannya memenuhi prinsip-prinsip pembentukan perundang-indangan yang baik dan mencerminkan konsep Good Covid-19 Governance, agar dapat dilaksanakan dan memberi perlindungan kepada masyarakat.Kata kunci: Produk hukum, Pergub Maluku Nomor 15/2020, Covid-19
CITATION STYLE
Sedubun, V. J. (2020). PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SELAMA PANDEMI COVID-19. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 1. https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3064
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.