Bisnis Koperasi Syariah di Indonesia

  • Yuniar A
  • Talli A
  • Kurniati K
N/ACitations
Citations of this article
172Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bisnis syariah telah menjadi suatu bisnis yang banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Bukan hanya dari pengelolahannya akan tetapi dalam menjalangkan bisnis syariah setiap para pihak yang berbisnis harus mengetahui dan memahami bahwa bisnis syariah merupakan bisnis yang dilaksanakan sesuai dengan syariat hukum Islam. Dalam bidang bisnis koperasi syariah diartikan bahwa dilakukan secara bekerjasama dan tolong menolong. Tujuannya yaitu untuk memenuhi keperluan dari keanggotaannya tanpa bermaksud untuk mencari suatu keuntungan yang lebih banyak. Hukum bisnis  syariah dalam Islam boleh dan halal selama tidak mengandung riba didalamnya karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa mengambil keuntungan yang lebih banyak itu termasuk kedalam riba serta usaha haram lainnya. Adapun Landasan dan asas dalam bisnis syariah berupa landasan dalam asas kekeluargaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuniar, A., Talli, A. H., & Kurniati, K. (2021). Bisnis Koperasi Syariah di Indonesia. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 3(2), 79–88. https://doi.org/10.37146/ajie.v3i2.103

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free