Bisnis syariah telah menjadi suatu bisnis yang banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Bukan hanya dari pengelolahannya akan tetapi dalam menjalangkan bisnis syariah setiap para pihak yang berbisnis harus mengetahui dan memahami bahwa bisnis syariah merupakan bisnis yang dilaksanakan sesuai dengan syariat hukum Islam. Dalam bidang bisnis koperasi syariah diartikan bahwa dilakukan secara bekerjasama dan tolong menolong. Tujuannya yaitu untuk memenuhi keperluan dari keanggotaannya tanpa bermaksud untuk mencari suatu keuntungan yang lebih banyak. Hukum bisnis syariah dalam Islam boleh dan halal selama tidak mengandung riba didalamnya karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa mengambil keuntungan yang lebih banyak itu termasuk kedalam riba serta usaha haram lainnya. Adapun Landasan dan asas dalam bisnis syariah berupa landasan dalam asas kekeluargaan.
CITATION STYLE
Yuniar, A., Talli, A. H., & Kurniati, K. (2021). Bisnis Koperasi Syariah di Indonesia. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 3(2), 79–88. https://doi.org/10.37146/ajie.v3i2.103
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.