Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis masyarakat dan hukum adat yang ada pada masyarakat adat suku alifuru biplo di kabupaten Buru Selatan dengan pertanyaan penelitian bagaimana bagaimana pemahaman masyarakat adat suku alifuru bipolo terhadap hukum yang berlaku dan hukum adat yang mereka jadikan sandaran dalam kehiupan, serta untuk mengetahui sinegitas masyarakat adat dengan pemerintah setempat dalam persoalan hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik purposive sampling dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) kesadaran dan pengetahuan masyarakat adat suku alifru bipolo terhadap hukum yang berlaku di Indonesia sangatlah minim, dan mereka lebih terbiasa dengan hukum adat mereka. 2) pemerintah dalam penegakan hukum selalu memperhatikan aspek-aspek kulural dari masyarakat adat suku alifuru bipolo, serta berupaya untuk memberikan pemahaman terkait hukum dan keterbukaan dalam aspek pendidikan.
CITATION STYLE
Hamzah, S., & Kasnawi, M. T. (2023). Masyarakat dan Hukum Adat Di Kabupaten Buru Selatan: Studi Pada Suku alifuru Bipolo. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 11(3), 378–387. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v11i3.12014
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.