Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan ujung tombak aparat penegakhukum dalam sistem peradilan pidana dan pada sisi lain selaku pelindung, pengayom danpelayan masyarakat. anggota Polri sangat diharapkan untuk tidak terlibat dalam pemakaianapalagi peredaran narkoba.Tetapi untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi didalam organisasi Polri sangat sulit. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empirisdengan peraturan perundang-undangan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atauimplementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukumtertentu yang terjadi dalam masyarakat. Ada 14 data anggota kepolisian yangmenyahgunakan Narkotika ditahun 2014, semuanya jenis Sabu. Para anggota dikenakansanksi dari Intansi sesuai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan DisiplinAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CITATION STYLE
Rustam, R. (2015). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI DARI INSTANSI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA. JURNAL DIMENSI, 4(3). https://doi.org/10.33373/dms.v4i3.1113
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.