PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM

  • Suarajana S
  • Muzawir M
  • Hartawan H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memahami fenomena ini serta implikasinya dalam hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi lapangan, yang melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di KUA Kecamatan Labuapi umumnya terjadi karena ketiadaan wali nasab, wali yang ghaib, atau wali nasab yang mewakilkan kepada wali hakim dan praktek ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Implikasinya adalah meskipun terdapat ketidaklengkapan administratif, keputusan untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan, dengan menghindari dampak negatif seperti perzinaan, sesuai dengan prinsip sadd dzari’ah dalam hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suarajana, S., Muzawir, M., Hartawan, H., & Wildan, W. (2023). PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM. AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(2), 53–60. https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.73

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free